Liputan6.com, Jakarta: Hingga Rabu (4/6) petang, 44 anggota Front Pembela Islam (FPI) masih diperiksa di Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya. Berdasarkan bukti yang ada, polisi saat ini sudah mengidentifikasi sedikitnya 20 pelaku insiden Monas. Dari hasil pemeriksaan ini, polisi akan menetapkan para tersangka. Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab sendiri sudah berstatus tersangka. "Namun untuk saudara Munarman sudah merupakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Abu Bakar Nataprawira di Jakarta, Rabu (4/6) siang.
Ada tiga pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq. Yakni pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengrusakan, serta pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan tersangka. Namun, tuduhan menyembunyikan tersangka dipertanyakan oleh tim pengacara muslim. Mereka mempertanyakan siapa tersangka yang disembunyikan Habib Rizieq. Tim pengacara muslim juga menambahkan, ada dugaan setelah diperiksa, Habib Rizieq akan ditahan.
Soal keberadaan Munarman, kuasa hukum FPI Achmad Michdan mengaku sampai saat ini belum mengetahui. Sementara rumahnya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, juga nampak sepi. Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Sumargono menyayangkan sikap Panglima Komando Laskar Pembela Islam itu yang tak kunjung muncul. "Sebaiknya dia (Munarman) menyerahkan diri, kalau perlu saya berani mengantar," kata Gogon, sapaan akrab Ahmad Sumargono. Gogon menambahkan, terakhir bertemu Munarman kemarin di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, sebelum berangkat ke Markas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 30 pengacara muslim mendampingi 44 anggota FPI yang saat ini masih diperiksa. Sedangkan beberapa warga yang turut ditangkap sudah dipulangkan. Tim pengacara muslim mengatakan, ada cukup banyak warga yang akan dibebaskan karena tidak terlibat dalam insiden Monas.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Ada tiga pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq. Yakni pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengrusakan, serta pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan tersangka. Namun, tuduhan menyembunyikan tersangka dipertanyakan oleh tim pengacara muslim. Mereka mempertanyakan siapa tersangka yang disembunyikan Habib Rizieq. Tim pengacara muslim juga menambahkan, ada dugaan setelah diperiksa, Habib Rizieq akan ditahan.
Soal keberadaan Munarman, kuasa hukum FPI Achmad Michdan mengaku sampai saat ini belum mengetahui. Sementara rumahnya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, juga nampak sepi. Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Sumargono menyayangkan sikap Panglima Komando Laskar Pembela Islam itu yang tak kunjung muncul. "Sebaiknya dia (Munarman) menyerahkan diri, kalau perlu saya berani mengantar," kata Gogon, sapaan akrab Ahmad Sumargono. Gogon menambahkan, terakhir bertemu Munarman kemarin di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, sebelum berangkat ke Markas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 30 pengacara muslim mendampingi 44 anggota FPI yang saat ini masih diperiksa. Sedangkan beberapa warga yang turut ditangkap sudah dipulangkan. Tim pengacara muslim mengatakan, ada cukup banyak warga yang akan dibebaskan karena tidak terlibat dalam insiden Monas.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar