a. Definisi
Adalah suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal, kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional.
b. Jenis rujukan
Secara konsepsional meliputi:
1). Rujukan Medik:
a) Konsultasi penderita, untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan
operatif dan lain-lain
b) Pengiriman bahan (spesimen) pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
c) Mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu pelayanan pengobatan setempat.
C. Rujukan Kesehatan:
Adalah rujukan yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif yang antara lain meliputi bantuan:
a) Survey epidemiologi dan pemberantasan penyakit atas kejadian luar biasa atau berjangkitnya penyakit menular
b) Pemberian pangan atas terjadinya kelaparan di suatu wilayah
c) Penyidikan sebab keracunan, bantuan teknologi penanggulangan keracunan dan bantuan obat-obatan atas terjadinya keracunan masal
d) Pemberian makanan, tempat tinggal dan obat-obatan untuk pengungsi atas terjadinya bencana alam
e) Saran dan teknologi untuk penyediaan air bersih atas masalah kekurangan air bersih bagi masyarakat umum
f) Pemeriksaan spesimen air di laboratorium kesehatan dan sebagainya.
c. Tujuan Sistem Rujukan Upaya Kesehatan
1). Umum:
Dihasilkannya pemerataan upaya pelayanan kesehatan yang didukung mutu pelayanan yang optimal dalam rangka memecahkan masalah kesehatan secara berdaya guna dan beerhasil guna
2). Khusus:
a) Dihasilkannya upaya pelayanan kesehatan klinik yang bersifat kuratif dan rehabilitatif secara berhasil guna dan berdaya guna
b). Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif secara berhasil guna dan berdaya guna.
. Jalur Rujukan berlangsung sebagai berikut:
1). Intern antar petugas Puskesmas
2). Antara Puskesmas Pembantu dengan Puskesmas
3). Antara masyarakat dengan Puskesmas
4). Antara satu Puskesmas dengan Puskesmas yang lain
5). Antara Puskesmas dengan RS, Laboratorium atau fasilitas kesehatan lainnya
D. Upaya kesehatan Rujukan
1. Langkah-langkah dalam meningkatkan rujukan:
a. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dalam menampung rujukan dari Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan dari masyarakat
b. Mengadakan ”Pusat Rujukan Antara” dengan mengadakan ruangan tambahan untuk 10 tempat tidur perawatan penderita gawat darurat pada lokasi yang strategis
c. Meningkatkan sarana komunikasi antara unit-unit pelayanan kesehatan dengan perantaraan telpon atau radio komunikasi pada setiap unit pelayanan kesehatan
d. Menyediakan puskesmas keliling pada setiap kecamatan dalam bentuk kendaraan roda 4 atau perahu bermotor yang dilengkapi dengan radio komunikasi
e. Menyediakan sarana pencatatan dan pelaporan yang memadai bagi sistem rujukan, baik rujukan medik maupun rujukan kesehatan
f. Meningkatkan dana sehat masyarakat untuk menunjang pelayanan rujukan
Adalah suatu sistem jaringan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas timbulnya masalah dari suatu kasus atau masalah kesehatan masyarakat, baik secara vertikal maupun horisontal, kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan dilakukan secara rasional.
b. Jenis rujukan
Secara konsepsional meliputi:
1). Rujukan Medik:
a) Konsultasi penderita, untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan
operatif dan lain-lain
b) Pengiriman bahan (spesimen) pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
c) Mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu pelayanan pengobatan setempat.
C. Rujukan Kesehatan:
Adalah rujukan yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif yang antara lain meliputi bantuan:
a) Survey epidemiologi dan pemberantasan penyakit atas kejadian luar biasa atau berjangkitnya penyakit menular
b) Pemberian pangan atas terjadinya kelaparan di suatu wilayah
c) Penyidikan sebab keracunan, bantuan teknologi penanggulangan keracunan dan bantuan obat-obatan atas terjadinya keracunan masal
d) Pemberian makanan, tempat tinggal dan obat-obatan untuk pengungsi atas terjadinya bencana alam
e) Saran dan teknologi untuk penyediaan air bersih atas masalah kekurangan air bersih bagi masyarakat umum
f) Pemeriksaan spesimen air di laboratorium kesehatan dan sebagainya.
c. Tujuan Sistem Rujukan Upaya Kesehatan
1). Umum:
Dihasilkannya pemerataan upaya pelayanan kesehatan yang didukung mutu pelayanan yang optimal dalam rangka memecahkan masalah kesehatan secara berdaya guna dan beerhasil guna
2). Khusus:
a) Dihasilkannya upaya pelayanan kesehatan klinik yang bersifat kuratif dan rehabilitatif secara berhasil guna dan berdaya guna
b). Dihasilkannya upaya kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dan promotif secara berhasil guna dan berdaya guna.
. Jalur Rujukan berlangsung sebagai berikut:
1). Intern antar petugas Puskesmas
2). Antara Puskesmas Pembantu dengan Puskesmas
3). Antara masyarakat dengan Puskesmas
4). Antara satu Puskesmas dengan Puskesmas yang lain
5). Antara Puskesmas dengan RS, Laboratorium atau fasilitas kesehatan lainnya
D. Upaya kesehatan Rujukan
1. Langkah-langkah dalam meningkatkan rujukan:
a. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dalam menampung rujukan dari Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan dari masyarakat
b. Mengadakan ”Pusat Rujukan Antara” dengan mengadakan ruangan tambahan untuk 10 tempat tidur perawatan penderita gawat darurat pada lokasi yang strategis
c. Meningkatkan sarana komunikasi antara unit-unit pelayanan kesehatan dengan perantaraan telpon atau radio komunikasi pada setiap unit pelayanan kesehatan
d. Menyediakan puskesmas keliling pada setiap kecamatan dalam bentuk kendaraan roda 4 atau perahu bermotor yang dilengkapi dengan radio komunikasi
e. Menyediakan sarana pencatatan dan pelaporan yang memadai bagi sistem rujukan, baik rujukan medik maupun rujukan kesehatan
f. Meningkatkan dana sehat masyarakat untuk menunjang pelayanan rujukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar