Pengertian:
Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara
a. Kriteria:
- Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari RS
- Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor dari Puskesmas sekitarnya
- Puskesmas dipimpin oleh dokter atau tenaga kesehatan lain yang berwenang dan telah mempunyai tenaga yang memadai
- Jumlah kunjungan Puskesmas minimal 100 orang perhari rata-rata
- Penduduk wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah puskesmas sekitarnya minimal rata-rata 20.000/Puskesmas
- Pemerintah daerah bersedia untuk menyediakan anggaran rutin yang memadai.
b. Fungsi:
Merupakan ”Pusat Rujukan Antara” melayani penderita gawat darurat sebelum dapat dibawa ke RS.
c. Kegiatan:
1. Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat
antara lain:
- kecelakaan lalu lintas
- persalinan dengan penyulit
- penyakit lain yang mendadak dan gawat
2. Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata hari perawatan 3 hari atau maksimal 7 hari
3. Melakukan pertolongan sementara untuk mepersiapkan pengiriman penderita lebih lanjut ke RS
4. Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit
5. Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita untuk KB
d. Ketenagaan:
1. Dokter kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan Klinis di RS 6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne
2. Seorang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah, kebidanan, pediatri dan penyakit dalam.
3. Tiga orang perawat kesehatan/perawat/bidan yang diberi tugas secara bergilir
4. Satu orang pekarya kesehatan SMA +
e. Sarana:
Untuk melaksanakan kegiatannya Puskesmas dengan tempat perawatan memiliki luas bangunan, ruangan-ruangan pelayanan serta peralatan yang lebih lengkap daripada Puskesmas, antara lain: Ruang rawat inap, Ruang operasi, Ruang persalinan, Kamar Perawat Jaga, Ruang Post operasi, Kamar Linen dan Kamar Cuci.
Pearalatan Medis berupa: Peralatan operasi terbatas, Peralatan Obstetri patologis, Peralatan Resusitasi, Peralatan Vasektomi dan Tubektomi, 10 tempat tidur lengkap dengan peralatan perawatan.
Alat-alat komunikasi berupa: Telpon dan radio komunikasi jarak dekat dan 1 buah ambulance.
Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara
a. Kriteria:
- Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari RS
- Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor dari Puskesmas sekitarnya
- Puskesmas dipimpin oleh dokter atau tenaga kesehatan lain yang berwenang dan telah mempunyai tenaga yang memadai
- Jumlah kunjungan Puskesmas minimal 100 orang perhari rata-rata
- Penduduk wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah puskesmas sekitarnya minimal rata-rata 20.000/Puskesmas
- Pemerintah daerah bersedia untuk menyediakan anggaran rutin yang memadai.
b. Fungsi:
Merupakan ”Pusat Rujukan Antara” melayani penderita gawat darurat sebelum dapat dibawa ke RS.
c. Kegiatan:
1. Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat
antara lain:
- kecelakaan lalu lintas
- persalinan dengan penyulit
- penyakit lain yang mendadak dan gawat
2. Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata hari perawatan 3 hari atau maksimal 7 hari
3. Melakukan pertolongan sementara untuk mepersiapkan pengiriman penderita lebih lanjut ke RS
4. Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit
5. Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita untuk KB
d. Ketenagaan:
1. Dokter kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan Klinis di RS 6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne
2. Seorang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah, kebidanan, pediatri dan penyakit dalam.
3. Tiga orang perawat kesehatan/perawat/bidan yang diberi tugas secara bergilir
4. Satu orang pekarya kesehatan SMA +
e. Sarana:
Untuk melaksanakan kegiatannya Puskesmas dengan tempat perawatan memiliki luas bangunan, ruangan-ruangan pelayanan serta peralatan yang lebih lengkap daripada Puskesmas, antara lain: Ruang rawat inap, Ruang operasi, Ruang persalinan, Kamar Perawat Jaga, Ruang Post operasi, Kamar Linen dan Kamar Cuci.
Pearalatan Medis berupa: Peralatan operasi terbatas, Peralatan Obstetri patologis, Peralatan Resusitasi, Peralatan Vasektomi dan Tubektomi, 10 tempat tidur lengkap dengan peralatan perawatan.
Alat-alat komunikasi berupa: Telpon dan radio komunikasi jarak dekat dan 1 buah ambulance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar