Banyak para ahli yang memberikan definisi mengenai administrasi negara, diantranya sebagai berikut:
1. Dimock dalam bukunyaPublic Administration, mengemukakan bahwa:
2. Prajudi Atmosudirdjo, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara memberikan definisi administrasi negara, bahwa Administrasi Negara mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:
3. Edward H. Litchfield dalam Notes on A General Theory of Administration, yang dikutif dan diterjemahkan oleh Inu Kencana dalam bukunya Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
1. Dimock dalam bukunyaPublic Administration, mengemukakan bahwa:
“ Public Administration is the activity of the State in the exercise of its political power.”
(Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau kewenanganbpolitiknya).(Handayaningrat, 1996:3)
2. Prajudi Atmosudirdjo, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara memberikan definisi administrasi negara, bahwa Administrasi Negara mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:
1. Sebagai aparatur negra, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
2. Administrasi negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
3. Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang
(Mustafa, 2001 :6)
3. Edward H. Litchfield dalam Notes on A General Theory of Administration, yang dikutif dan diterjemahkan oleh Inu Kencana dalam bukunya Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
“Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemeintah diorganisasi, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.” (Kencana, 2003:33)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar