Tampilkan postingan dengan label Ilmu Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Administrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Februari 2010

Pengertian Organisasi

Menurut Waldo
“Organisasi adalah struktur hubungan-hubungan antara orang-orang berdasarkan wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi”.
Bila dilihat dari pendapat dari Waldo tersebut ada beberapa unsur dari organisasi yang mendukung bisa beroperasinya suatu organisasi yaitu berupa orang-orang yang berhubungan , ada dasar wewenang yang tetap dan ada pula administrasi, yang mana kesemuanya itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa terlepas.

Selanjutnya Griffiths (1959) menyatakan bahwa:
“Organisasi adalah seluruh orang-orang yang melaksanakan fungsi–fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan dan dikoordinasikan agar supaya sebuah tugas atau lebih dapat diselesaikan”.

Organisasi menurut Griffiths ini tidak terlepas dari orang-orang yang berhubungan, selanjutnya ada unsur koordinasi untuk melaksanakan funngsi dan tugasnya. Sebagai sebuah organisasi Bagian Organisasi tidak terlepas dari unsur-unsur yang disebutkan di atas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Organisasi tidak bergerak dalam situasi yang kaku dan vakum namun berhubungan dengan sistem sosial, sehingga cenderung berubah, lebih lagi dalam situasi global saat ini, dengan demikian sebuah organisasi perlu berubah sesuai dengan cepatnya perubahan lingkungan , seperti yang dikemukakan oleh Thoha (1993), bahwa :
“Organisasi merupakan suatu sistem terbuka dan berintegrasi dengan lingkungan. Organisasi dipandang sebagai hal yang dinamis dan senantiasa berubah, bukan sebagai mesin yang gerak operasinya ajeg, rutin dan statis”.

Seiring dengan pendapat Thoha di atas, maka dapat pula dilihat pendapat Gibson (1996), yang menyatakan bahwa,
“Teori sistem memungkinkan kita untuk menjelaskan prilaku organisasi baik internal menyangkut bagaimana dan mengapa orang di dalam organisasi melaksanakan tugas individu dan kelompok maupun secara eksternal yaitu menyangkut bagaimana transaksi dan interaksi yang terjadi antara organisasi dengan organisasi dan institusi lain di lingkungan luarnya”.
Jelaslah bahwa suatu organisasi tidak bisa bergerak sendiri, ianya harus ada interaksi di dalam dan ke luar dalam pelaksanaan fungsi dan tugas sehari-hari dengan saling mendukung antara satu sama lainnya, baik antara orang-orang yang ada dalam organisasi maupun dengan organisasi lain atau instansi lain yang berada di luarnya.

Kamis, 14 Januari 2010

Diskresi atau Freies Ermessen

Kebijakan adalah apapun yang diputus untuk melakukan atau tidak melakukan, yang diputus oleh pejabat publik. Sumber dari kewenangan pejabat publik untuk membuat kebijakan adalah diskresi atau freies ermessen. Diskresi adalah kebebasan untuk mempertimbangkan dan menilai apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.
Diskresi dibagi menjadi:
1. Diskresi terikat: Ada aturannya, tetapi tidak lengkap. Misalnya UU PT yang memberi atau membuka ruang untuk pejabat untuk mempertimbangkan, UU hanya membuka ruang saja. Pejabat hanya melengkapi ruang kosong dengan mengeluarkan kebijakan publik.
2. Diskresi bebas: Aruran yang ada tidak mampu menjawab persoalan masyarakat, bisa jadi kaarena aturannya kaku atau tidak mampu mengatasi aturan, atau aturan tersebut hanya bersifat general. Maka pejabat publik harus menyelesaikan persoalan dengan mengeluarkan suatu kebijakan.
Pertimbangan sepenuhnya ada pada pejabat publik, yang penting tujuan tercapai meskipun untuk mencapai tujuan harus menyampingkan aturan.
Prof I Gede..

Minggu, 29 November 2009

Pengertian Administrasi Negara

Banyak para ahli yang memberikan definisi mengenai administrasi negara, diantranya sebagai berikut:
1. Dimock dalam bukunyaPublic Administration, mengemukakan bahwa:
“ Public Administration is the activity of the State in the exercise of its political power.”
(Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau kewenanganbpolitiknya).(Handayaningrat, 1996:3)

2. Prajudi Atmosudirdjo, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara memberikan definisi administrasi negara, bahwa Administrasi Negara mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:
1. Sebagai aparatur negra, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
2. Administrasi negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
3. Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang
(Mustafa, 2001 :6)


3. Edward H. Litchfield dalam Notes on A General Theory of Administration, yang dikutif dan diterjemahkan oleh Inu Kencana dalam bukunya Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
“Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemeintah diorganisasi, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.” (Kencana, 2003:33)