Rabu, 14 April 2010

Pengertian Tarif Penerbangan

Yang dimaksud dengan tarif atau fare adalah harga tiket pesawat udara yang harus dibayar oleh penumpang untuk suatu route penerbangan. Harga tersebut biasanya dicantumkan pada tiket yang diterbitkan, termasuk biaya dan segala persyaratan yang mengikatnya. Jimlah uang yang tertera pada tiket penerbangan terdiri dari beberapa komponen biaya yang harus dibayar oleh penumpang.
Tarif penerbangan tersebut bukan tarif yang ditetapkan dan berlaku bagi masing-masing perusahaan penerbangan, tetapi tariff yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh perusahaan penerbangan domestik.
Penetapan tariff oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh perusahaan penerbangan bertujuan agar tidak terjadi persaingan haraga antar perusahaan penerbangan. Untuk menarik perhatian dan merebut konsumen, perusahaan penerbangan dapat memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada konsumen.
Agar tarif yang berlaku diketahui oleh masyarakat luas, maka daftar tarif di publikasikan melalui sistem computer, penerbitan brosur-brosur, leaflet atau tarif- folder lainnya.
Pada dasarnya tarif yang berlaku untuk penerbangan dalam negeri atau domestik menggunakan prinsip perhitungan tarif dari kota ke kota lainnya (some local).
Sumber : Modul Kuliah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar