Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Maret 2010

3 KOMPONEN DASAR PEMBANGUNAN (GOULET)

1.Kecukupan ( Sustenance ) : Kebutuhan dasar manusia ( sadang, pangan, papan, kesehatan dan keamanan )
2.Jati Diri ( Self Esteem ) : Adanya dorongan dari diri sendiri untuk maju, menghargai diri sendiri untuk mengejar tujuan hidup.
3.Kebebasan ( Freedom ) : Kemampuan untuk berdiri tegak sehingga tidak semata – mata mengejar aspek – aspek materil saja.







Kamis, 11 Februari 2010

Pengertian Organisasi

Menurut Waldo
“Organisasi adalah struktur hubungan-hubungan antara orang-orang berdasarkan wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi”.
Bila dilihat dari pendapat dari Waldo tersebut ada beberapa unsur dari organisasi yang mendukung bisa beroperasinya suatu organisasi yaitu berupa orang-orang yang berhubungan , ada dasar wewenang yang tetap dan ada pula administrasi, yang mana kesemuanya itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa terlepas.

Selanjutnya Griffiths (1959) menyatakan bahwa:
“Organisasi adalah seluruh orang-orang yang melaksanakan fungsi–fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan dan dikoordinasikan agar supaya sebuah tugas atau lebih dapat diselesaikan”.

Organisasi menurut Griffiths ini tidak terlepas dari orang-orang yang berhubungan, selanjutnya ada unsur koordinasi untuk melaksanakan funngsi dan tugasnya. Sebagai sebuah organisasi Bagian Organisasi tidak terlepas dari unsur-unsur yang disebutkan di atas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Organisasi tidak bergerak dalam situasi yang kaku dan vakum namun berhubungan dengan sistem sosial, sehingga cenderung berubah, lebih lagi dalam situasi global saat ini, dengan demikian sebuah organisasi perlu berubah sesuai dengan cepatnya perubahan lingkungan , seperti yang dikemukakan oleh Thoha (1993), bahwa :
“Organisasi merupakan suatu sistem terbuka dan berintegrasi dengan lingkungan. Organisasi dipandang sebagai hal yang dinamis dan senantiasa berubah, bukan sebagai mesin yang gerak operasinya ajeg, rutin dan statis”.

Seiring dengan pendapat Thoha di atas, maka dapat pula dilihat pendapat Gibson (1996), yang menyatakan bahwa,
“Teori sistem memungkinkan kita untuk menjelaskan prilaku organisasi baik internal menyangkut bagaimana dan mengapa orang di dalam organisasi melaksanakan tugas individu dan kelompok maupun secara eksternal yaitu menyangkut bagaimana transaksi dan interaksi yang terjadi antara organisasi dengan organisasi dan institusi lain di lingkungan luarnya”.
Jelaslah bahwa suatu organisasi tidak bisa bergerak sendiri, ianya harus ada interaksi di dalam dan ke luar dalam pelaksanaan fungsi dan tugas sehari-hari dengan saling mendukung antara satu sama lainnya, baik antara orang-orang yang ada dalam organisasi maupun dengan organisasi lain atau instansi lain yang berada di luarnya.

Otonomi daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999

Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan otonomi daerah pengambilan keputusan lebih dekat kepada rakyat yang dilayani. Rentang kendali pemerintahan menjadi lebih dekat, sehingga pemerintahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan, potensi dan kapasitas daerah yang spesifik, dengan begitu diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih baik karena dengan otonomi daerah, daerah dapat lebih mengetahui kebutuhan dan prioritas keinginan rakyat di daerahnya.
Di Indonesia otonomi daerah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, dengan pengertian bahwa otonomi daerah merupakan desentralisasi kewenangan dari pemerintah ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pemerintah daerah memiliki urusan-urusan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kecuali bidang luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama. Dan urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya.

Melalui kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Otonomi merupakan manifestasi dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar, mengembangkan dan memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta masyarakat serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan dan memanfaatkan potensi daerah. Sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi karena masing-masing daerah akan membuka wawasan untuk membangun dan bekerja sama dengan pihak lain, baik swasta maupun luar negeri.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan otonomi di Indonesia, menurut Nugroho (2000:39-40), harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu : (1) persyaratan yang bersifat politis, dimana persyaratan ini menuntut tiga kondisi, yaitu political will dari pemerintah, yang bentuknya bermula dari sebuah pengakuan akan perlunya otonomi daerah, yang kemudian dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan dasar dan peraturan pelaksana, dan pada akhirnya dukungan dari pemerintah pusat; adanya kekuatan ekonomi daerah, dimana dalam hal ini yang akan dipermasalahkan adalah sejauh mana daerah memberi sumbangan yang memadai bagi anggaran pendapatan dan belanja; penataan organisasi birokrasi dan sumber daya manusia. (2) Persyaratan yang bersifat tantangan manajemen, dimana persyaratan ini menuntut tiga langkah yaitu :reorientasi paradigma pemerintah, restrukturisasi pemerintah, dan aliansi dengan organisasi-organisasi yang ada di dalam masyarakat.
Disamping persyaratan tersebut di atas, menurut Davey (1988:258) bahwa otonomi daerah juga menuntut adanya kemampuan pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan yang tidak tergantung kepada pemerintah pusat dan mempunyai kekuasaan di dalam menggunakan dana-dana tersebut untuk kepentingan masyarakat daerah, dalam batas-batas yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Desa Peradaban

# Desa Peradaban adalah desa yang maju kehidupan lahir batin meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik, peran serta masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan kinerja pemerintahan desa
# Desa Peradaban adalah desa yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas sosial yang memadai seperti sarana kesehatan, pendidikan ibadah, olah raga, hiburan dan perbelanjaan