Nazriel Irham alias Ariel dituntut 5 tahun penjara pada sidang lanjutan kasus video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/1/2011). Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum Ariel, OC Kaligis dan rekan, langsung menyatakan keberatan.
OC Kaligis menilai dakwaan terhadap Ariel oleh jaksa dinilai tidak cermat, terutama dakwaan dengan undang-undang yang dibuat tahun 2008. "Perbuatannya kan diduga terjadi sebelum undang-undang itu dibuat," ungkap OC Kaligis.
OC Kaligis berjanji akan membuat eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis (13/1/2011) pekan depan.
"Pokoknya dakwaan jaksa akan kami patahkan sampai (Ariel) bebas," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan tim penasihat lainnya, Afrian Bondjol SH. Menurut Afrian, dakwaan ini terasa aneh sebab keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya justru meringankan kliennya.
"Tapi kok ini jadi dituntut 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Kami akan patahkan (dakwaan jaksa) nanti," katanya
www.forum-buku.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar