Minggu, 31 Agustus 2008

Tata Cara Sholat Witir

Oleh: Dewan Asatidz
Sholat witir hukumnya sunnah muakkadah. Salat Witir disunnahkan setiap hari dan tidak hanya pada bulan Ramadhan. Witir artinya ganjil. Maka jumlah rakaatnya minimum satu rakaat dan maksimum 11 rakaat. Yang paling sempurna adalah 3 rakaat. Bila melaksanakan witir lebih tiga rakaat, maka dilakukan setiap dua rakaat salam dan ditutup dengan satu rakaat. Bila melaksanakan tiga rakaat boleh dilakukan langsung rikaat seperti sholat maghrib. Tetapi sebagian ulama melihat bahwa dipisah lebih utama, yaitu dua rakaat salam lalu satu rakaat, karena ada hadist yang mengatakan "Janganlah menyamakan witirmu dengan Maghrib".
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata rawinya bisa dipercaya. Akan tetapi tiga rakaat berturu-turut lebih utama dibandingkan hanya satu rakaat. Qadli Abu Tayyib mengatakan bahwa witir satu rakaat hukumnya makruh. Tentu ini bertentangan dengan hadist sahih riwayat Abu Dawud yang mengatakan "Barangsiapa ingin witir 5 rakaat silahkan, barangsiapa ingin witir 3 rakaat silahkan dan barangsiapa ingin witir 1 rakaat silahkan".

Waktunya adalah mulai setelah salat Isya' sampai dengan salat Subuh. Kalau seseorang merasa khawatir akan tidak melaksanakan salat witir di tengah atau akhir malam, maka ia sebaiknya melaksanakannya setelah salat Isya', atau setelah salat Tarawih pada bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengira tidak akan bangun malam, maka hendaknya ia berwitir pada awal malam, barangsiapa merasa yakin bisa bangun malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam karena salat akhir malam dihadiri malaikat" (H.R. Muslim, Ahmad, Tirmizi).

Sholat witir tidak disunnahkan berjamaah, kecuali bersama dengan sholat tarawih. Surat yang disunnahkan dibaca dalam witir 3 rakaat adalah "Sabbih-isma Rabiika", Al-Kafiruun dan rakaat ketiga al-Ikhlas dan Muawwidzatain.

Dalam witir juga disunnahkan melakukan qunut seperti qunut sholat Subuh bagi yang melakukannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu dan tata cara qunut dalam witir. Madzhab Syafii mengatakan qunut dalam witir hanya dilakukan pada pertengahan kedua bulan Ramadhan, tempatnya setelah saat I'tidal sebelum sujud pada rakaat terakhir, sesuai yang dilakukan Ubay bib Ka'b. Madzhab Hanafi melakukan qunut pada setiap sholat witir sebelum ruku' setelah membaca surah pada rakaat terakhir. Hanbali melakukan qunut setiap witir bulan ramadhan dengan tatacara seperti madzhab Syafi'i.

Setelah sholat witir disunnahkan membaca do'a sesuai hadist sahih riwayat Abu Dawud:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ (3 kali)
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاك مِنْ سَخَطِك وَبِمُعَافَاتِك مِنْ عُقُوبَتِك وَأَعُوذُ بِك مِنْك لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْك أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْت عَلَى نَفْسِك .

Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang yang berwitir pada awal malam lalu tidur dan bangun di akhir malam dan melakukan sholat. Sebagian ulama berpendapat bahwa batal witir yang telah dilakukannya pada awal malam dan di akhir malam ia menambahkan satu rakaat pada sholat witirnya, karena ada hadist yang mengatakan "tidak ada witir dua kali dalam semalam". Witir artinya ganjil, kalau ganjil dilakukan dua kali menjadi genap dan tidak witir lagi, maka ditambah satu rakaat agar tetap witir. Pendapat in diikuti imam Ishaq dll.
Redaksi hadist tersebut sbb:

Dari Qais bin Thalk berkata suatu hari aku kedatangan ayahnya Thalq bin Ali di hari Ramadhan, lalu beliau bersama kita hingga malam dan sholat (tarawih) bersama kita dan berwitir juga. Lalu beliau pulang ke kampungnya dan mengimam sholat lagi dengan penduduk kampung hingga sampailah sholat witir, lalu beliau meminta seseorang untuk mengimami sholat witir "berwitirlah bersama makmum" aku mendengar Rauslullah s.a.w. bersabda "Tidak ada witir dua kali dalam semalam" H.R. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasai, Ahmad dll.

Pendapat kedua mengatakan tidak perlu witir lagi karena sudah witir di awal malam. Ia cukup sholat malam tanpa witir. Alasannya banyak sekali riwayat dari Rasulullah s.a.w. mengatakan bahwa beliau melakukan sholat sunnah setelah witir. Pendapat ini diikuti Malik, Syafii, Ahmad, Sufyan al-Tsuari dan Hanafi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar